PKN kelas XI IPA semester 1 dan 2
CIRI DAN ASAS POKOK DEMOKRASI
Demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahan
memiliki ciri-ciri, sbb :
a. Setiap
kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah selalu melibatkan keikutsertaan
anggota masyarakat(participation)
b. Bertumpu
pada penegakkan hukum dan aturan hukum (law enforcement and rule of law)
c. Terbuka
pada keanekaragaman anggotanya (inclusiveness)
d. Tanggap
terhadap aspirasi yang berkembang di bawah (responsiveness)
e. Dapat
dipertanggungjawabkan kepada anggotanya (accountability)
f. Bertumpu
pada consensus
g. Adanya
proses yang transparan
h. Efisien,
efektif, stabil, dan bersih (check and balance)
Dalam demokrasi, setiap rakyat memiliki
posisi sederajat dihadapan hokum dan pemeritahan. Rakyat memiliki kedaulatan
yang sama, baik kesempatan untuk memilih ataupun dipilih. Tidak ada pihak lain
yang berhak mengatur dirinya selain dirinya sendiri. Namun, yang paling penting
diketahui bahwa pada prinsipnya demokrasi mengandung dua asas pokok, yaitu :
a. Pengakuan
terhadap partisipasi rakyat dibidang pemerintahan
b. Pengakuan
terhhadap hakikat dan martabat manusia dengan perwujudan pengakuan hak asasi
manusia
Demokrasi dengan
asas-asas tersebut pada perkembangannya akan dipengaruhi oleh factor politik,
ekonomi, social budaya dalam suatu Negara, sehinggan isi dan sifat demokrasi
pada suatu Negara tertentu akan berbeda dengan Negara yang lain, sehingga
setiap negara membentuk tipe demokrasi masing-masing.Sumber: LKS buku simpati
SEMESTER 2
Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan
negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik,
yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan
diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
1. Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
2. Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat
dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala
Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri
Luar Negeri.
Untuk lebih jelasnya mengenai
perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1. Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/ Pengangkatan, dan
Penerimaa Perwakilan Diplomatik
Pada masa sekarang ini hampir setiap
negara memiliki perwakilan diplomatik di negara-negara lain karena perwakilan
ini merupakan jalan atau cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan
atau perundingan mengenai permasalahan nasional masing-masing negara, baik
masalah politik, perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain
yang menyangkut masalah masyarakat internasional.
Menurut Sir H.. Nicolson,
penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh
beberapa pertimbangan, seperti:
a. Penting
tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b. Erat
tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c. Besar
kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau
pertukaran perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Harus ada kesepakatan antara
kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik.
Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam
bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint
declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum
internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau
pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang
berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).
a. Tugas
dan Fungsi Perwakilan Doplomatik
1) Tugas
Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
(a) Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing
(membawa surat resmi negaranya).
(b) Mengadakan
perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
(c) Mengurus
kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
(d) Apabila
dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian
paspor, dan sebagainya.
Tugas perwakilan diplomatik,
menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik
Internasional mencakup hal-hal berikut:
a. Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di
dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau
mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili
kepentingan politik pemerintah negaranya
b. Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan
atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan
negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas
diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik
harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut
kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil
oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
c. Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan
sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima
yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika
dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada
pemerintahnya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta
benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan
persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan
di antara negara pengirim dan negara penerima.
2) Fungsi
Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi
perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.
(a) Mewakili
negara pengirim di negara penerima
(b) Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
(c) Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d) Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
(e) Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara.
3) Peranan
Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi
seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
(a) Menentukan
tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
(b) Menyesuaikan
kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
daya yang ada.
(c) Menentukan
apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
(d) Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam
menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana
diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4) Tujuan
Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Tujuan diadakan perwakilan di negara
lain adalah sebagai berikut:
(a) Memelihara
kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan
perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
(b) Melindungi
warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
(c) Menerima
pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.
Sumber: http://frauganis.blogspot.com/2009/12/materi-pkn-kelas-xi-semester-2.html
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق